Mau ke Mana? Ini Daftar Jalan yang Ditutup di Kebumen Saat PPKM Darurat Jawa-Bali

- 4 Juli 2021, 20:57 WIB
Ilustrasi jalan ditutup.
Ilustrasi jalan ditutup. /Pixabay

KEBUMEN TALK - Mulai Sabtu 3 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

Salah satu implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali adalah membatasi mobilitas masyarakat.

Pelaksanaan di lapangan, dijalankan oleh aparat kepolisian dan instansi terkait dengan melakukan penutupan sejumlah ruas jalan.

Baca Juga: Loker Kebumen: PT Rama Gombong Sejahtera Buka Lowongan sampai 11 Juli 2021

PPKM Darurat Jawa-Bali akan berlangsung hingga 20 Juli 2021. Selama masa penerapan aturan tersebut, Polres Kebumen menambah jumlah titik pembatasan dan pengendalian mobilitas di wilayah yang dinaunginya.

Jalan yang ditutup di Kebumen saat PPKM Darurat Jawa-Bali yang ditutup yaitu, Simpang 3 Tanuraksan, Simpang 3 Kalijirek, Simpang 5 Kebulusan, Simpang 4 Kewayuhan, Simpang 4 Muktisari, Simpang 3 Sijago Selang.

Penutupan dimulai mulai 3 sampai 20 Juli 2021, pada setiap pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 24:00 WIB.

Baca Juga: PPKM Darurat di Kebumen, Setiap Jam 6 Sore Seluruh Jalur Masuk Kota Ditutup Total

Hal ini disampaikan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto usai menggelar Apel Operasi Persiapan PPKM Darurat bersama Komandan Kodim 0709 Letkol Kav MS.

"Dengan kebijakan ini kami minta masyarakat bisa bersabar. Karna kondisi ini terjadi tidak hanya Kebumen, namun di seluruh Jawa dan Bali. Tetap patuhi prokes sesuai anjuran pemerintah,’’ ujar Bupati.

Dengan kebijakan ini, Petugas akan melakukan tindakan mengedepankan prefentif, edukatif, penyekatan dan pemeriksaan kendaraan umum ataupun pribadi.

Baca Juga: PPKM Darurat, Semua Tempat Wisata di Kebumen Tutup Sementara

Baik sepeda motor maupun angkutan barang terkait dengan mobilitas yang diperbolehkan yaitu hanya sektor esensial dan kritikal.

Kemudian memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya PPKM darurat dan memasuki wilayah PPKM darurat.

Melakukan pengaturan lalu-lintas lantas apabila terjadi kepadatan ditiap tiap titik penyekatan.***

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah