Awalnya Berniat Ngabuburit, Gara-Gara 'Pemandangan Bagus' Tersangka Curi Motor Orang

- 28 April 2021, 18:32 WIB
Pelaku dan petugas kepolisian saat konferensi pers
Pelaku dan petugas kepolisian saat konferensi pers /Humas Polres Kebumen/

"Sebelum tersangka sempat menjual sepeda motor, kita berhasil mengungkap kasus ini. Tersangka berhasil kita tangkap berikut barang bukti sepeda motor milik korban," jelas AKP Tri Sudjarwadi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Selasa 27 April 2021.

Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri sepeda motor karena melihat kesempatan di depan mata.

Niat hanya ngabuburit, berubah menjadi niat memiliki sepeda motor milik korban.

Baca Juga: Berikut Kumpulan Pantun di Hari Raya Idul Fitri 2021

Tersangka yang sejak awal mengetahui di mana korban menyimpan kunci sepeda motor, membuat semakin besar rasa ingin mencuri.

"Tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor karena mengetahui penyimpangan kunci kontak sepeda motor itu. Saat korban pergi, kendaraan dicuri tersangka," ungkap Kapolsek Sruweng.

Karena perbuatannya, tersangka yang mengaku terlilit hutang di Bank sebanyak 20 juta Rupiah, kembali bernostalgia di balik kamar penjara.

Baca Juga: Berikut Kumpulan Kata Mutiara di Hari Raya Idul Fitri 2021

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah