JPU Hadirkan Lima Saksi untuk Juliari Batubara, Saat Sidang Korupsi Bansos

- 28 April 2021, 11:29 WIB
Ilustrasi korupsi bansos.
Ilustrasi korupsi bansos. /sajinka2/pixabay

 

KEBUMEN TALK - Dalam sidang perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan lima saksi.

Lima saksi yang dihadirkan, jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, merupakan tim teknis bansos di Kemensos. Mereka akan bersaksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

"Saksi-saksinya (akan dihadirkan) ada lima, semua tim teknis bansos. Rosehan Ansyari, Rizki Maulana, Robin Saputra, Iskandar Zulkarnain, dan Firmansyah," ujar Ali.

Baca Juga: Jasa Layanan Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Medan Dibongkar Polda Sumut

Senagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, hal itu diungkapkan dalam keterangannya, Rabu, 28 April 2021.

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp32,48 miliar dalam perkara ini.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 28 April 2021

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x