Kasus Pembacokan di Kutowinangun Kebumen, Dua Tersangka Diringkus dan Diancam Hukuman Mati

- 3 April 2021, 17:20 WIB
Kapolres Kebumen saat mengintrogasi Pelaku
Kapolres Kebumen saat mengintrogasi Pelaku /Humas Polres Kebumen/

"Ketika korban berdiri, kemudian clurit yang dipegang tersangka RZ disabetkan pada bagian perut sebelah kanan. Saat korban ingin lari, punggung dan kepala korban kembali disabet. Kurang lebih ada tiga luka yang menyebabkan korban meninggal dunia," papar AKBP Piter.

Teman korban yang ada di lokasi, sempat ingin menyelamatkan korban. Namun keberadaan tersangka BY yang mengancam menggunakan golok, membuat teman korban tidak bisa berbuat banyak selain menyaksikan kejadian berdarah itu dan lari menyelamatkan.

Baca Juga: Download Wallpaper Black Clover untuk HP Andorid Keren Terbaru 2021, Asta Paling Keren Loh

"Peran tersangka BY, mengacungkan golok kepada teman korban untuk tidak melerai, karena menurut tersangka BY, itu masalah pribadi antara korban dengan tersangka RZ," jelasnya Kapolres.

Setelah kejadian itu, tersangka RZ memutuskan melarikan diri ke daerah Cikarang Kabupaten Bekasi Jabar, sedang BY tetap berada di rumahnya di Kutowinangun.

Beberapa jam setelah kejadian, Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil mengamankan tersangka BY, sedangkan tersangka RZ diamankan setelah menyerahkan diri karena perbekalan habis saat pelariannya di Cikarang.

Baca Juga: Bijaksanalah Menggunakan Medsos, Jangan Sampai Terjadi seperti di Rusia Twitter Kena Denda!

"RZ menyerahkan diri, pagi tadi kepada petugas kepolisian," jelas AKBP Piter.

Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kepada polisi tersangka RZ mengakui penyesalannya. Terlebih keduanya, adalah teman.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah