Kasus Pembacokan di Kutowinangun Kebumen, Dua Tersangka Diringkus dan Diancam Hukuman Mati

- 3 April 2021, 17:20 WIB
Kapolres Kebumen saat mengintrogasi Pelaku
Kapolres Kebumen saat mengintrogasi Pelaku /Humas Polres Kebumen/

 

 

KEBUMEN TALK - Dua tersangka yang diduga melakukan penganiayaan kepada korban RD (37) warga Desa Lajer Kecamatan Ambal Kebumen hingga meninggal dunia, telah diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen.

Para tersangka masing-masing berinisial RZ (33) dan BY (41), keduanya merupakan paman dan keponakan warga Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers, penganiayaan berlatar belakang dendam tersangka RZ kepada korban karena sering dibully dengan cara dipukul tanpa sebab yang jelas.

Baca Juga: Link Live Streaming AC Milan vs Sampdoria, Pertandingan Sudah Mau Mulai! Kick-off 17.30 WIB

"Tersangka RZ memiliki histori permasalahan dengan korban. Ada motif dendam. RZ sering mendapatkan perlakuan seperti Bully, ataupun penganiayaan pemukulan oleh korban kepada tersangka," jelas Kapolres Kebumen didampingi Kasat Reskim AKP Afiditya, Sabtu 3 April 2021.

Malam kejadian penganiayaan tetapnya hari Rabu 31 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, tanpa sengaja korban dan tersangka bertemu di suatu tempat.

Baik korban maupun tersangka RZ, bertemu dalam kondisi mabuk karena pengaruh minuman keras Miras di Dukuh Sudagaran Desa/Kecamatan Kutowinangun Kebumen.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah