Baca Juga: Jenguk Para Korban, Polres Kebumen: Akan Usut Tuntas Kasus Penganiayaan
Itulah yang dialami oleh perempuan inisial EN (33) warga Desa Sinungrejo Kecamatan Ambal Kebumen mendapatkan kekerasan dari suaminya inisial DA (34).
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa saat konferensi pers, EN dianiaya DA pada hari Minggu (7/2) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Saat melakukan penganiayaan, tersangka dalam pengaruh minuman alkohol. Penganiayaan bermula dari cek-cok antara korban dengan tersangka," jelas Kompol Arwansa saat konferensi pers, Jumat 19 Maret 2021.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Skema Sekolah Tatap Muka
Cek-cok bermula dari persoalan dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban EN dengan pria idaman lain yang membuat tersangka emosi.
EN mendapat pukulan bogem mentah bertubi-tubi pada bagian wajah hingga harus dirawat instensif selama 5 hari di RSUD Dr Soedirman Kebumen.
Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan kekerasan fisik kepada istrinya.
Baca Juga: Akrab, Polisi dan Petani di Kebumen Terlibat Makan Siang di Pematang Sawah
"Iya Pak. Saya melihat chatting di Wa istri. Ini kedua kalinya, isi chatting ketahuan sama saya," terang tersangka kepada polisi.