DPRD Kebumen Sahkan 4 Perda, Bupati: Tidak Boleh Membebani Masyarakat

- 5 Maret 2021, 15:43 WIB
/Humas Kebumen/

KEBUMEN TALK - Rapat Paripurna DPRD Kebumen telah mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat, 5 Maret 2021. Sidang Paripurna turut dihadiri Bupati Kebumen Afif Sugiyanto, dan Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih, serta Sekda Kebumen, Ahmad Ujang Sugiono.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sarimun telah resmi menetapkan empat Raperda menjadi Perda. Keempat Perda yang disahkan yakni, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Perda Penanggulangan Tuberkulosis, Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan Perda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

"Perda ini merupakan insiatif DPRD yang sudah dibahas secara rinci oleh Pansus, dan sudah dilakukan persetujuan oleh semua fraksi untuk selanjutnya disahkan pada menjadi Perda dalam rapat paripurna ini," ujar Ketua DPRD Sarimun.

Baca Juga: Kapolri Resmikan Kampung Tangguh dan Aplikasi Polisi Dulur Kito di Sumsel

Dalam kesempatan itu, Arif pun menyambut baik disahkannya empat Perda. Ia mengatakan, empat Perda itu dibutuhkan pemerintah kabupaten sebagai payung hukum untuk menjalankan sebuah program, yang ujungnya adalah untuk kemaslahatan masyarakat Kebumen.

"Perda ini adalah pijakan hukum bagi kita untuk melaksanakan sejumlah program pemerintah. Dimana hasilnya diharapkan bisa memberikan kemaslahatan yang jauh lebih besar terhadap masyarakat Kebumen. Jadi Perda ini tidak boleh membebani masyarakat," ucapnya.

Misalnya, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, kata Arif, dengan Perda ini pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada masyarakat lemah yang sedang tersandung masalah hukum. Bantuan itu bisa dalam bentuk penyediaan pengacara, dan pendampingan hukum.

Baca Juga: Diduga Hasil TPPU, 36 Lukisan Berlapis Emas di PT Asabri Disita

"Sering kali rakyat miskin ini terabaikan rasa keadilannya. Karena itu pemerintah harus harus hadir, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tengah berjuang mendapatkan keadilan," ucap Arif.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Humas Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah