KEBUMEN TALK - Kini perpanjangan SKCK di Polres Kebumen lebih mudah dan hemat waktu.
Para pemohon yang akan memperpanjang SKCK cukup mengirimkan foto kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan photo SKCK lama berikut keperluan perpanjangan, melalui Whatsapp (WA) nomor 085-224-246-424.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Sugiyanto mengungkapkan, perpanjangan lewat WA adalah terobosan kreatif Sat Intelkam dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
QBaca Juga: Link Live Streaming Fulham vs Tottenham Hotspur, Pertandingan Sudah Mau Mulai! Kick-off 01.00 WIB
"Baru Polres Kebumen yang seperti ini. Sangat membantu masyarakat, ya. Prosesnya juga cepet," jelas Iptu Sugiyanto.
Setelah mengirimkan data melalui pesan Whatsapp, pemohon perpanjangan bisa datang ke Sat Intelkam Polres Kebumen mengambil SKCK yang sudah dicetak sambil menyerahkan pas photo ukuran 4x6 background warna merah sebanyak 3 lembar.
Pengambilan bisa dilakukan pada jam kerja yakni hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.30 WIB. Saat pengambilan, pemohon perpanjangan membayar PNBP SKCK sebesar 30 ribu Rupiah.