Berawal Saling Chatting, Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Teman Facebook 

- 20 Desember 2020, 11:34 WIB
Kapolres Kebumen saat menunjukkan barang bukti
Kapolres Kebumen saat menunjukkan barang bukti /Humas polres kebumen/

 

KEBUMEN TALK - Awasi betul saat anak bermain media sosial jika tidak ingin hal buruk terlanjur terjadi.

Tanpa pengawasan orang tua, salah-salah malah bergaul dengan orang yang tidak baik ataupun bertemu dengan orang yang berbahaya. 

Seperti kasus yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kebumen ini misalnya. 

Baca Juga: Innalillahi, Narkoba Diedarkan Oknum Polres Wonosobo

Gadis di bawah umur disetubuhi oleh teman laki-lakinya yang dikenalnya melalui Facebook pada bulan Maret tahun ini. Semua berawal dari saling chatting, selanjutnya diajak ketemuan. 

Laki-laki itu diketahui berinisial EN (19) warga Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng Kebumen, menyetubuhi gadis sebut saja Melati (14) warga Kecamatan Petanahan Kebumen. 

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat press release, aksi tak terpuji itu dilakukan tersangka pada hari Sabtu (25/11) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah temannya di Kecamatan Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng.

Baca Juga: Malam Tahun Baru 2021, Polresta Pontianak akan Tindak Tegas Terhadap Anak-anak yang Open BO

"Dengan bujuk rayuan tersangka, korban yang masih di bawah umur disetubuhi di sebuah rumah," jelas AKBP Piter didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya, Minggu 20 Desember 2020.

Aksinya dilakukan saat rumah temannya sepi. Tersangka memaksa mengajak berhubungan badan dengan korban. 

Kabar persetubuhan itu selanjutnya sampai kepada orangtua korban, dan tersangka dilaporkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen. 

Baca Juga: Saksikan Dari Jendela SMP Pukul 18.15, Berikut Jadwal SCTV Hari Ini Minggu 20 Desember 2020

Tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa (8/12) di daerah Kecamatan Petanahan. 

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban. 

Beberapa barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan Polres Kebumen untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Berikut Jadwal Acara di RCTI Hari Ini 20 Desember 2020

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengawasi pergaulan anaknya. Jika perlu, semua akun Medsos milik anak harus dipantau. Dia berinteraksi dengan siapa, kita wajib tahu, demi keamanan," imbau AKBP Piter Yanottama.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar Rupiah.***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah