Baca Juga: Polisi Tangkap Artis yang Diduga Melakukan Prostitusi
Setelah tersangka kabur, warga yang berada di dekat counter handphone langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor.
Tersangka sempat hilang dari pandangan warga. Namun pengejarannya berbuah hasil saat ada proyek beton di Jalan Tambak.
Kedua tersangka terjebak macet di dekat proyek itu.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polres Kebumen
Warga melapor ke personel Polsek Tambak yang sedang melakukan pengamanan di dekat pengecoran. Kedua tersangka pun akhirnya berhasil diamankan petugas.
"Tersangka berhasil diamankan petugas di lapangan berikut barang bukti handphone milik korban," jelas AKBP Rudy.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, mobil Suzuki Ertiga yang digunakan untuk menipu adalah kendaraan rental dan di dalam mobil itu tidak ada istri seperti yang diceritakan oleh tersangka kepada penjaga counter.
Baca Juga: Guna Menekan Penyebaran Covid-19, Satlantas Polres Banggai Gencar Bagikan Masker
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan, dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.***