Tipu Penjaga Kounter Handphone, Dua Warga Wonosobo Jadi Tersangka

- 26 November 2020, 15:55 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menunjukkan barang bukti pencurian handphone.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menunjukkan barang bukti pencurian handphone. /Humas Polres Kebumen

 

 

KEBUMEM TALK - Dua tersangka kasus dugaan penipuan handphone di Counter Handphone Arfian Jaya Cell Gombong harus berurusan dengan polisi. 

Dua tersangka itu masing-masing berinisial IR (33) warga Desa Pacarmulyo Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo dan AG (27) warga Kelurahan Wonosobo Timur Kecamatan/Kabupaten Wonosobo.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, peristiwa penipuan terjadi pada hari Senin (24/11) sekitar pukul 22.30 WIB. 

Baca Juga: Kedapatan Menggunakan Sabu, Pemuda Asal Lampung Diamankan Polres Kebumen

Tersangka awalnya berpura-pura menjadi pembeli dan memilih handphone android Vivo keluaran terbaru. 

Kepada penjaga counter, tersangka minta izin handphonenya untuk diperlihatkan kepada istrinya yang menunggu di dalam mobil.

"Pada saat itu, tersangka langsung tancap gas. Handphone dibawa kabur tersangka dengan mengendarai mobil ke arah barat," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Gombong AKP Triwarso dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, Kamis 26 Desember 2020.

Baca Juga: Polisi Tangkap Artis yang Diduga Melakukan Prostitusi

Setelah tersangka kabur, warga yang berada di dekat counter handphone langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor. 

Tersangka sempat hilang dari pandangan warga. Namun pengejarannya berbuah hasil saat ada proyek beton di Jalan Tambak.

Kedua tersangka terjebak macet di dekat proyek itu.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polres Kebumen

Warga melapor ke personel Polsek Tambak yang sedang melakukan pengamanan di dekat pengecoran. Kedua tersangka pun akhirnya berhasil diamankan petugas. 

"Tersangka berhasil diamankan petugas di lapangan berikut barang bukti handphone milik korban," jelas AKBP Rudy. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, mobil Suzuki Ertiga yang digunakan untuk menipu adalah kendaraan rental dan di dalam mobil itu tidak ada istri seperti yang diceritakan oleh tersangka kepada penjaga counter.

Baca Juga: Guna Menekan Penyebaran Covid-19, Satlantas Polres Banggai Gencar Bagikan Masker

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan, dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x