Pelayanan SIM dan SKCK di Polres Kebumen Libur Dua Hari Selama Hari Raya Nyepi, Simak Tanggal Bukanya Disini!

21 Maret 2023, 20:32 WIB
Layanan penerbitan SIM dan SKCK di Polres Kebumen libur selama Hari Raya Nyepi tahun 2023. /Facebook Polres Kebumen

KEBUMEN TALK - Menyambut Hari Raya Nyepi 2023, Polres Kebumen liburkan pelayanan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) selama dua hari.

Pelayanan penertiban SIM Polres Kebumen libur selama dua hari mulai tanggal 22 hingga 23 Maret 2023.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto pada Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga: Prediksi Skor Bradford City vs Carlisle United di League Two, Prediksi Line Up, dan Preview Pertandingan

Dijelaskan bahwa libur pelayanan berkaitan dengan kalender nasional perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

"Libur berdasarkan Surat Kapolda Jateng yang diterbitkan pada bulan Maret tentang libur pelayanan penerbitan SIM dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi," kata AKP Heru.

Secara terpisah, Kasat Lantas Polres, AKP Tejo Suwono juga mengungkapkan bahwa pelayanan penerbitan SIM akan kembali buka pada hari Jumat, 24 Maret 2023.

Baca Juga: Usai Apel, Kapolres Kebumen Mendadak Lakukan Penegakan, Ketertiban, dan Kedisiplinan Personel

"Bagi warga masyarakat yang masa berlakunya SIM habis tanggal 22 dan 23 Maret 2023, dapat mengurus perpanjangan pada tanggal 24 Maret, dengan mekanisme perpanjangan SIM," terang AKP Tejo.

Ia menambahkan bagi warga yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada waktu yang telah ditentukan bagi mereka yang telah habis pada tanggal 22-23 Maret 2023, akan diterbitkan dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek kembali masa berlaku SIM. Jika akan segera habis, segera diperpanjang. Karena SIM wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor ataupun mobil," imbuhnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Barnsley vs Sheffield Wednesday di League One Malam ini, Prediksi Line Up, serta Preview Laga

Menurut AKP Tejo, SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi tersebut.

Surat Izin Mengemudi juga berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.

Selain penerbitan SIM, pada pelayanan penerbitan SKCK juga libur pada tanggal 22-23 Maret 2023.

Baca Juga: Gandeng RSUD Dr. Soedirman, Pemkab Kebumen Gencarkan Pengobatan Gratis untuk Warga

Sehingga jika warga masyarakat akan mengurus SKCK di Polres Kebumen bisa datang di luar tanggal tersebut pada jam kerja.

***

Editor: Miftakhul Arifin

Sumber: Humas Polres Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler