Begini Motif Penganiayaan Hingga Meninggal di Buayan Kebumen, Ternyata Karena Cinta Segitiga

7 November 2022, 14:51 WIB
Tersangka inisial AN (46) warga Desa Weton kulon, Kecamatan Puring, yang sebelumnya diduga telah melakukan penganiayaan kepada Sarijan /Humas Polres Kebumen/

KEBUMEN TALK - Tersangka inisial AN (46) warga Desa Weton kulon, Kecamatan Puring, yang sebelumnya diduga telah melakukan penganiayaan kepada Sarijan (42) warga Desa Rangkah, Kecamatan Buayan, Kebumen.

Hingga meninggal dunia pada hari Jumat 4 November 2022, mulai menemui titik terang.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Kebumen, tersangka mengaku sakit hati karena asmara, wanita selingkuhannya juga dekat dengan korban.

Baca Juga: Prosesor AMD Kenalkan Generasi Baru Kartu Grafis, Kinerjanya Didukung Kipas

Karena hal itu, pertemanan keduanyapun menjadi renggang.

Bahkan suatu hari korban pernah mendatangi rumah tersangka marah-marah karena hal itu.

"Kurang lebih, sebulan sebelum kejadian penganiayaan, korban sempat datang ke rumah tersangka marah-marah, karena persoalan itu (cinta segitiga)," jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, Senin 7 November 2022.

Baca Juga: Prediksi Sheffield United vs Rotherham, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 8 November 2022

Tersangka yang sakit hati lalu menaruh dendam dengan korban. Puncaknya, sekitar pukul 09.30 WIB, hari Jumat 04 November 2022

Tersangka menghampiri korban yang sedang membongkar muatan ubi cilembu di Desa Rangkah, Kecamatan Buayan, dan berniat membuat perhitungan dengan korban.

Tersangka datang dan mengambil batang besi di dekat lokasi lalu menggertak korban karena kejadian beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Banjir di Kebumen Landa 16 Desa, Bupati Lakukan Rakor Penanganan Bencana

Saat mulai terjadi cek-cok, salah seorang warga yang melihat berhasil melerai dan berujung tersangka pergi selanjutnya korban melanjutkan pekerjaannya.

Namun saat korban sendirian di lokasi, tersangka kembali datang dengan membawa sebilah pisau dan melakukan penganiayaan kepada korban yang juga teman sesama sopir.

"Korban mengalami luka sobek pada beberapa bagian tubuhnya. Saat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan karena kehilangan banyak darah," pungkasnya.

Baca Juga: Bochum vs Borussia Monchengladbach, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 8 November 2022

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 353 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Tersangka masih kita periksa. Penyidik juga masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi serta bukti-bukti di lapangan. Sampai saat ini pemeriksaan belum selesai," jelas Aiptu Catur.

***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Tags

Terkini

Terpopuler