Luar Biasa, Ini Ratusan Knalpot Brong yang Diamankan Sat Lantas Polres Kebumen

25 Januari 2022, 14:53 WIB
Luar Biasa, Ini Ratusan Knalpot Brong yang Diamankan Sat Lantas Polres Kebumen /Humas Polres Kebumen/

KEBUMEN TALK - Penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik melanggar Undang undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diketahui, sejak awal Januari 2022, atau tanggal 5 sampai 25 Januari Polres Kebumen telah menindak sedikitnya 258 pelanggaran penggunaan knalpot brong.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama didampingi Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: Ini Kronologi Survivor Brebes Ini Alami Kecelakaan Tunggal, Tenggelam dan Lingulung

Di hadapan awak media, Kapolres mengungkapkan, penindakan dilakukan dengan menerapkan hunting system melalui patroli petugas yang berbekal Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor atau yang disingkat (KOPEK).

Penindakan knalpot brong bermula dari keluhan masyarakat terhadap bisingnya suara yang dihasilkan oleh knalpot yang tidak sesuai standar pabrik, yang menyebabkan kebisingan, serta instruksi Kapolda Jateng, agar Jateng zero knalpot brong.

Selanjutnua aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

Baca Juga: Survivor Asal Brebes Ini Alami Kecelakaan, Sempat Tenggelam dan Lingulung Hingga Minta Diantar Pulang

"Tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 Decibel dan di atas 175cc maksimal 80 Decibel. Lebih dari angka tersebut merupakan pelanggaran. Sedangkan knalpot brong yang kita amankan ini semua melanggar ketentuan tersebut," jelas AKBP Piter.

Lanjut AKBP Piter, sebelum dilakukan penindakan kepada para pelanggar, Polres Kebumen melakukan kegiatan preemtif dan preventif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong untuk keseharian.

Knalpot brong yang ditampilkan saat konferensi pers merupakan penyerahan masyarakat saat tertangkap tangan melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Berikut Kronologi Truk Tabrak Kontainer yang sedang Parkir di Pinggir Jalan di Magelang

Knalpot tersebut, diserahkan setelah masyarakat menandatangani berita acara penyerahan serta berjanji untuk tidak kembali memasang knalpot brong.

Ratusan knalpot itu selanjutnya akan dimusnahkan Polres Kebumen sebagai komitmen mendukung program "Jateng Zero Knalpot Brong".

Langkah ini juga didukung oleh komunitas motor Paguyuban King Walet Kebumen (PKWK) yang mewadahi 10 klub motor RX King dengan kurang lebih 700 anggota dalam satu Kabupaten Kebumen.

Baca Juga: Truk Tabrak Kontainer yang Sedang Parkir di Magelang, Begini Kondisi Sopir

Jami Wahyudi selaku penasehat PKWK akan menegur tegas anggotanya dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memproses secara hukum jika kedapatan mengenakan knalpot brong.

"Anggota besok akan saya kumpulkan, lalu akan saya kasih arahan, imbauan, untuk memakai knalpot yang standar," jelas Jami Wahyudi.

***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler