Waduh! Seorang Kepala Desa di Brebes Korupsi Dana Desa dan BLT untuk Judi Online dan Trading

- 29 Juni 2024, 09:30 WIB
Kejaksaan Negeri Brebes menyelenggarakan konferensi pers kasus tindak pidana korupsi dana desa dengan tersangka Kepala Desa Jatimakmur di Brebes, Jawa Tengah, Kamis 27 Juni 2024./HO-Kejari Brebes
Kejaksaan Negeri Brebes menyelenggarakan konferensi pers kasus tindak pidana korupsi dana desa dengan tersangka Kepala Desa Jatimakmur di Brebes, Jawa Tengah, Kamis 27 Juni 2024./HO-Kejari Brebes /

Dalam kurun waktu tersebut, dana desa yang telah digelapkan mencapai Rp977,57 juta.

"Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan," ungkap Antonius.

"Termasuk anggaran Bantuan Keuangan APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka," tambahnya.

Menurut hasil temuan, dana desa yang dikorupsi meliputi bantuan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp34 juta dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk 333 keluarga penerima manfaat sebesar Rp99,9 juta.

Baca Juga: Desa Mandiri di Kebumen Kini Ada 600 Desa Mandiri, Hasil Kolaborasi Pemkab Kebumen dan Desa

Selain itu, anggaran dana desa untuk pembuatan pagar keliling dan talut sebesar Rp210,7 juta hanya direalisasikan sebesar Rp21,68 juta.

Dari pengakuan tersangka, dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk judi online berupa slot, judi Singapura, dan trading.

"Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading," pungkas Antonius.

*** 

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah