KEBUMEN TALK - Dalam rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) yang berlangsung pada Selasa (2/7), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah menyelenggarakan Training of Trainers di IAIN Kudus.
Acara ini menghadirkan para ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Digelarnya kegiatan ini dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kekayaan intelektual.
"Kita perlu melatih trainer dengan memberdayakan perguruan tinggi di Jateng untuk dapat menyebarkan pengetahuan bagaimana cara mendaftarkan dan mendeskripsikan kekayaan intelektual," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setiawan, dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA.
Baca Juga: Momen Kedekatan Dandim 0709 dan Polres Kebumen di Hari Bhayangkara ke-78
Pelatihan ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari enam perguruan tinggi dan 26 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Keresidenan Pati.
Para peserta mendapatkan materi dari sejumlah ahli kekayaan intelektual, termasuk Siti Artanti, Pemeriksa Merek Ahli Madya, yang menjelaskan tata cara pengajuan permohonan pendaftaran merek.
Lalu ada Andrey Napitupulu, Analis Kebijakan Ahli Madya yang memberikan materi tentang hak cipta.
Rikson Sitorus, yang membahas pentingnya kekayaan intelektual komunal dalam memajukan Provinsi Jawa Tengah dan Putra Sihite yang memaparkan proses pendaftaran paten bagi sentra kekayaan intelektual.
Editor: Miftakhul Arifin
Sumber: ANTARA