Waduh! Seorang Kepala Desa di Brebes Korupsi Dana Desa dan BLT untuk Judi Online dan Trading

- 29 Juni 2024, 09:30 WIB
Kejaksaan Negeri Brebes menyelenggarakan konferensi pers kasus tindak pidana korupsi dana desa dengan tersangka Kepala Desa Jatimakmur di Brebes, Jawa Tengah, Kamis 27 Juni 2024./HO-Kejari Brebes
Kejaksaan Negeri Brebes menyelenggarakan konferensi pers kasus tindak pidana korupsi dana desa dengan tersangka Kepala Desa Jatimakmur di Brebes, Jawa Tengah, Kamis 27 Juni 2024./HO-Kejari Brebes /

KEBUMEN TALK - Seorang kepala desa asal Desa Jatimakmur, Kec. Songgom, Kabupaten Brebes harus berususan dengan Kejaksaan Negeri Brebes usai korupsi dana desa.

Kejaksaan Negeri Brebes akan segera melimpahkan kasus tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp977,5 juta dengan tersangka Kepala Desa Jatimakmur, Suhendri, ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Brebes, Antonius pada Jum'at kemarin.

"Ya, kami secepatnya akan melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang karena berkas perkara sudah P-21 (lengkap)," kata Antonius, dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA.

Baca Juga: Wajib Dicoba! Rekomendasi 5 Kedai Bakso Paling Enak di Brebes, Rasanya Maknyus!

Menurut Antonius, berkas perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Jatimakmur, Suhendri telah dilimpahkan oleh Polres Brebes kepada Kajari Brebes pada hari Kamis, 27 Juni 2024.

Berkas perkara tersebut sudah cukup P-21 dan telah terpenuhi syarat untuk dipersiapkan pelimpahan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Semarang.

"Saat ini, untuk penahanan Kades Suhendri sudah dilakukan di Rumah Tahanan Brebes, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," tambah Antonius.

Suhendri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2022.

Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Pati Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pantai Lestari Arnafat

Dalam kurun waktu tersebut, dana desa yang telah digelapkan mencapai Rp977,57 juta.

"Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan," ungkap Antonius.

"Termasuk anggaran Bantuan Keuangan APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka," tambahnya.

Menurut hasil temuan, dana desa yang dikorupsi meliputi bantuan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp34 juta dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk 333 keluarga penerima manfaat sebesar Rp99,9 juta.

Baca Juga: Desa Mandiri di Kebumen Kini Ada 600 Desa Mandiri, Hasil Kolaborasi Pemkab Kebumen dan Desa

Selain itu, anggaran dana desa untuk pembuatan pagar keliling dan talut sebesar Rp210,7 juta hanya direalisasikan sebesar Rp21,68 juta.

Dari pengakuan tersangka, dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk judi online berupa slot, judi Singapura, dan trading.

"Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading," pungkas Antonius.

*** 

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah