Ana-ana Bae Koh! Polsek Bobotsari Purbalingga Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Jual Beli Motor

- 28 Juni 2024, 11:15 WIB
Ilustrasi pencurian motor di Dramaga Bogor
Ilustrasi pencurian motor di Dramaga Bogor /PR Sumedang

KEBUMEN TALK - Polsek Bobotsari, Polres Purbalingga berhasil menangkap pelaku penipuan dan/atau penggelapan dengan modus pura-pura melakukan transaksi jual beli sepeda motor.

Tersangka, berinisial NB (23), adalah seorang sopir travel warga Desa Talagening, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga.

Pelaku berhasil diamankan bersama barang buktinya pada Rabu, 12 Juni 2024, di wilayah Purbalingga.

"Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya," kata Kapolsek Bobotsari, AKP Sarno Ujianto pada Kamis, 27 Juni 2024 kemarin.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Wilayah Kabupaten Purbalingga dan Sekitarnya: Hari Jum'at, 28 Juni 2024

Korban penipuan adalah Awaldy Muharram Sam (32), warga Desa Kejene, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

Kejadian bermula ketika korban mengunggah foto sepeda motor untuk dijual melalui akun media sosial Facebook pada Minggu, 2 Juni 2024.

Tersangka kemudian mengirim pesan dan meminta nomor WhatsApp untuk komunikasi lanjutan.

"Selanjutnya korban dan tersangka janjian ketemuan setelah komunikasi melalui WhatsApp," tuturnya.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Kedai Mie Ayam Enak di Kabupaten Purbalingga

Setelah berkomunikasi, tersangka meminta korban untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor di wilayah Kecamatan Bobotsari.

Korban setuju dan mereka pun janjian bertemu di depan Toko Baru Dua Bobotsari pada Rabu malam, 5 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, tersangka datang dan pura-pura mencoba sepeda motor atau melakukan test drive.

Namun, saat dicoba, tersangka kabur, dan korban langsung melapor ke polisi.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bobotsari segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Mau Liburan ke Purbalingga? Ini Rekomendasi 5 Hotel Terbaik yang Wajib Kalian Coba!

Hasil penyelidikan mengungkap identitas terduga pelaku penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor tersebut.

"Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya Rabu, 12 Juni 2024, di wilayah Purbalingga," kata AKP Sarno Ujianto.

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi G-2417-DAD milik korban.

"Selain itu, polisi juga mengamankan surat kendaraan berupa satu buah BPKB dan STNK sepeda motor," ujarnya.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sengaja melakukan tindakan tersebut untuk bisa memiliki sepeda motor.

Namun, setelah beberapa kali digunakan, ia berusaha menjualnya agar mendapatkan uang.

"Sepeda motor sempat ditawarkan Rp16 juta melalui salah satu temannya. Belum sampai laku, tersangka ditangkap," pungkasnya.

*** 

Editor: Miftakhul Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah