Petani dapat mengambil pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu tani, dengan syarat mereka terdaftar di e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik).
"Seperti disampaikan Pak Mentan (Menteri Pertanian), asal petani tersebut terdaftar di e-RDKK maka pengambilan bisa menggunakan KTP," tambah Eddy.
Selain itu pemerintah juga menetapkan harga baru pupuk bersubsidi, yang bisa anda cek di bawah ini.
Harga Baru Pupuk Bersubsidi
Pemerintah Republik Indonesia menetapkan harga baru untuk pupuk bersubsidi jenis organik sebesar Rp 800 per kilogram.
Sementara itu, harga jenis lainnya tetap sama: Urea Rp2.250 per kg, NPK Rp2.300 per kg, dan NPK Kakao Rp3.300 per kg.
Eddy mencatat, serapan terbesar di Jawa Tengah sejauh ini adalah jenis Urea, namun penggunaan NPK juga meningkat signifikan, dari semula 20-30 persen kini hampir mencapai 50 persen.
Baca Juga: Pelatih Baru Liverpool, Arne Slot Buru Mantan Anak Asuhnya di Feyenoord, Orkun Kokcu
Untuk memastikan penyaluran berjalan lancar, PT Pupuk Indonesia telah menyiapkan langkah-langkah percepatan distribusi.