KEBUMEN TALK - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial S, warga Bansari, Kabupaten Temanggung.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung.
IPDA Deni Susiana, Kepala Bagian Operasional Satres Narkoba Polres Temanggung, menyampaikan bahwa tersangka S diketahui membeli sabu dalam jumlah besar.
Sebagian sabu tersebut digunakan sendiri dan sisanya dijual kembali dalam bentuk paket kecil.
Baca Juga: Kebumen Raih Opini WTP Tujuh Kali Beruntun: Bukti Pengelolaan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel
"Penyelidikan yang dilakukan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan hasil bahwa tersangka S menjual paket hemat sabu dengan harga Rp500.000," kata Deni, dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka S menjual paket hemat sabu seharga Rp500.000 per paket.
Proses transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon genggam, di mana pembeli mentransfer uang dan kemudian mengambil sabu di lokasi yang telah disepakati.
"Tersangka S membeli sabu dengan maksud untuk dijual kembali dengan sistem transaksi yang sama," tambahnya.
Baca Juga: Dadakan! Polres Kebumen Lakukan Tes Urine Narkoba Setelah Apel Harkitnas 2024
Editor: Miftakhul Arifin
Sumber: ANTARA