Kasus Kekerasan di Pondok Pesantren Kudus: Pengurus Dijadikan Tersangka

- 23 Juni 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan.
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. /Pikiran Rakyat/Hafizha Azka/

KEBUMEN TALK - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menetapkan AS, seorang pengurus pondok pesantren di Kecamatan Dawe.

AS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan yang mengakibatkan tangan dua santri melepuh akibat hukuman yang diterapkan.

Tindakan tersebut diduga melanggar pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam AS dengan hukuman pidana lima tahun penjara.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengungkapkan harapannya agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kekerasan terhadap anak didik tidak terulang lagi di masa mendatang. 

Baca Juga: Keren! BPBD Kudus Pasang Alat Deteksi Dini di Tiga Desa Rawan Tanah Longsor

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat AS melakukan pengecekan kamar santri dan menemukan barang-barang seperti rokok, vape, dan tembakau di dalam almari.

Tidak ada satu pun santri yang mengakui kepemilikan barang-barang tersebut.

AS kemudian mengumpulkan sekitar 14 santri untuk diberikan hukuman, yakni mencelupkan tangan mereka ke dalam baskom berisi campuran air panas dan air dingin.

Akibat hukuman ini, dua santri mengalami luka melepuh pada tangan mereka.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah