KEBUMAN TALK - Tempat karaoke liar di Terminal Induk Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ditutup paksa petugas gabungan.
Penutupan dilakukan karena keberadaan karaoke liar tersebut meresahkan masyarakat. Selain itu juga disinyalir melanggar aturan.
Penutupan tempat karaoke liar ini ditutup petugas gabungan pada Kamis, 21 Juli 2022.
Adapun petugas gabungan yang terlibat dari Satpol PP Provinsi Jateng, Satpol PP Kabupaten Grobogan bersama Dishub Jateng, Dishub Grobogan dan TNI/Polri.
Kepala Dishub Jateng Henggar Budi Anggoro mengatakan, pihaknya menutup paksa tempat tersebut menyusul maraknya pemberitaan dan aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan tempat karaoke itu.
Henggar mengaku, Dishub Provinsi sebelumnya sudah melakukan peringatan kepada pengontrak atau penghuni kios untuk tidak melakukan kegitan yang melanggar aturan.
“Kami sudah berkali-kali (mengingatkan), kami juga sudah memperingatkan ini kan tidak sesuai dengan peruntukan," kata Budi Anggoro.
"Bahkan, sebelah sana (kios timur) sudah lama kita tidak perpanjang, jadi sudah kita putus kontraknya. Kuncinya sudah kita ambil dan dia buka lagi ini yang terjadi,” ujarnya.
Usai ditutup, Dishub Provinsi Jawa Tengah berencana akan membangun kios kios di tempat tersebut menjadi lebih layak, untuk sarana pendukung terminal.
”(Kios) Ini (yang) dimanfaatkan untuk karaoke nanti kita bongkar. Rencananya untuk infrastruktur pendukung terminal.Rencana kita bisa untuk cuci, bengkel nanti kita akan perbaiki lagi setelah dilakukan pengosongan,” jelasnya.
Kepala Satpol Provinsi Jawa Tengah Budiyanto mengungkapkan, sebelum melakukan penutupan kios-kios yang dijadikan tempat karaoke liar.
Baca Juga: Titik Nol Kilometer Kebumen Bukan di Tugu Lawet, Tidak Menyangka Ternyata Ini Lokasinya
Satpol PP Provinsi sudah melakukan pendekatan dan pemberitahuan baik secara lisan maupun tulisan kepada pengguna untuk tidak digunakan sebagai tempat hiburan malam, atau karaoke.
Bahkan pihaknya sering mendapatkan aduan masyarakat terkait keberadaan karaoke liar di kawasan terminal Purwodadi. Tempat tersebut disinyalir juga digunakan untuk penjualan miras ilegal.
Langkah pertama preventif sudah, humanis sudah, baik memberitahukan kepada mereka secara surat maupun lisan sudah.
Bahkan peringatan satu dua dan tiga sudah, sosialisasi sudah. Untuk minta ditutup sendiri atau dikosongkan sendiri sudah, kepada empat bangunan yang di timur sana sudah dilakukan.
Baca Juga: Selamat! Kebumen Raih Penghargaan Kabupaten Ramah Anak dari Anugerah KPAI 2022
"Tetapi (karena adanya) laporan masyarakat, dan Bupati sudah melaporkan kepada kita, kepada Bapak Gubernur untuk mengadakan penertiban,” tandasnya.***