Dalam sebuah video, pria yang menantang personel kepolisian itu kemudian meminta maaf di Kantor Satreskrim Polres Pati.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wonosobo 11 Mei 2022: Sedia Payung, Hujan Sedang Turun di Sore Hari
Kini pria tersebut akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian Polres Pati dan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pria itu pun harus bersiap dijerat dengan pasal 212 yakni menghalang-halangi petugas yang sedang menjalankan tugas.
“Untuk ancaman hukumannya empat tahun penjara,” terangnya.
Baca Juga: Resmikan Pasar Hewan Gombong, Bupati Kebumen Beli Sapi Seharga Rp25 Juta
Kapolres kemudian menghimbau kepada masyarakat saat menggelar kegiatan terutama orkes agar dapat mematuhi hukum dan menjaga ketertiban, salah satuhnya dengan tidak mengonsumsi minuman keras.
“Kami siap menindak tegas jika ada masyarakat yang melakukan hal serupa,” pungkasnya.***