Viral Pria Diduga Mabuk Melawan Petugas Kepolisian, Kini Minta Maaf dan Terancam 4 Tahun Penjara

- 11 Mei 2022, 15:00 WIB
Tangkapan layar seorang pria yang melawan personel kepolisian.
Tangkapan layar seorang pria yang melawan personel kepolisian. /Tribratanews Jawa Tengah

KEBUMEN TALK - Seorang pria yang menantang personel kepolisian di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati akhirnya ditangkap untuk diamankan.

Sebelumnya terserbar di media sosial sebuah video yang menunjukkan seorang pria tak dikenal yang menyerang polisi di salah satu desa di Kecamatan Tayu.

Dalam video tersebut tampak pria yang memiliki postur tubuh cukup besar dengan rambut panjang digelung tengah berada di atas panggung.

Baca Juga: Hanya dengan 2 Episode, Spy X Family Menjadi Anime Terbaik Sepanjang Masa, Lewati Attack On Titan!

Dalam video yang beredar di berbagai macam platform media sosial itu, ia tampak bersitegang dengan seorang anggota kepolisian.

Tak hanya cukup sampai di situ, pria tersebut juga beberapa kali tampak berupaya menantang dan hendak memukul petugas, beruntung anggota polisi itu tampak sabar dan tidak meladeni sikap arogan pria yang mengenakan kaos dan celana pendek itu.

Dalam video itu, sejumlah warga juga telah berupaya untuk menengahi, namun pria yang diduga tengah dalam kondisi mabuk itu justru semakin menjadi-jadi.

Baca Juga: Resmikan Pasar Hewan Gombong, Bupati Kebumen Beli Sapi Seharga Rp25 Juta

Selang beberapa waktu, pria yang diketahui berinisial T itu akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polres Pati.

“Benar kami mengamankan salah satu warga Kecamatan Tayu berinisial T yang menghalang-halangi anggota kepolisian sekaligus melawan. Anggota tersebut tengah menjalankan tugasnya mengamankan kegiatan masyarakat,” ucap Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing.

Dalam sebuah video, pria yang menantang personel kepolisian itu kemudian meminta maaf di Kantor Satreskrim Polres Pati.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wonosobo 11 Mei 2022: Sedia Payung, Hujan Sedang Turun di Sore Hari

Kini pria tersebut akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian Polres Pati dan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pria itu pun harus bersiap dijerat dengan pasal 212 yakni menghalang-halangi petugas yang sedang menjalankan tugas.

“Untuk ancaman hukumannya empat tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga: Resmikan Pasar Hewan Gombong, Bupati Kebumen Beli Sapi Seharga Rp25 Juta

Kapolres kemudian menghimbau kepada masyarakat saat menggelar kegiatan terutama orkes agar dapat mematuhi hukum dan menjaga ketertiban, salah satuhnya dengan tidak mengonsumsi minuman keras.

“Kami siap menindak tegas jika ada masyarakat yang melakukan hal serupa,” pungkasnya.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Humas Polres Pati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x