Dukungan kepada Warga Watusalam, Empat Pihak Turut Menjamin Penangguhan Penahanan Dua Pejuang Lingkungan

- 29 Oktober 2021, 20:40 WIB
Warga Watusalam antarkan surat penagguhan penahanan ke PN Pekalongan.
Warga Watusalam antarkan surat penagguhan penahanan ke PN Pekalongan. /Instagram @lbhsemarang

KEBUMEN TALK - Dukungan kepada dua pejuang lingkungan Watusalam, Abdul Afif dan Kurohman yang dikriminalisasi, kembali datang.

Sebanyak empat pihak turut menjamin penangguhan penahanan terhadap dua pejuang lingkungan Watusalam yang hingga kini masih ditahan di Lapas Pekalongan.

Pihak yang turut menjamin tersebut terdiri atas Wakil Ketua MPR RI/Anggota Komisi III DPR-RI, Yayasan Warga Berdaya untuk Kemanusiaan (LaporCovid-19), Sekertariat Nasional Jaringan GUSDURian, serta Kader Hijau Muhammadiyah Kota Semarang.

Baca Juga: Dukungan Vaksin Covid 19 Tiba di Indonesia Tiga Hari Berturut-turut

Hari ini, Jumat, 29 Oktober 2021 perwakilan warga Watusalam mengantarkan surat penangguhan penahanan dari keempat pihak tersebut ke Pengadilan Negeri Pekalongan.

Surat penangguhan penahanan diantarkan oleh Zuhrotun Nisak (istri dari Kurohman), Adistiya Ningrum (istri Abdul Afif), serta beberapa warga Watusalam.

Warga Watusalam beserta ke-4 pihak berharap bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan segera menangguhkan penahanan kepada kedua pejuang lingkungan tersebut.

Baca Juga: Fabio Quartararo Harus Waspada, Marc Marquez Siap Rebut Gelar Juara Dunia MotoGP 2022

Sebelumnya, pada 26 Oktober 2021 sebanyak 428 orang menjaminkan dirinya terhadap dua pejuang lingkungan Watusalam.

Penjamin terdiri dari keluarga korban kriminalisasi, warga Watusalam, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan mahasiswa.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Instagram @lbhsemarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x