Pada sidang pertama Majelis Hakim pemeriksa perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN Pkl, menyampaikan pada saat pembacaan dakwaan bahwa belum bisa mengabulkan penangguhan penahanan, karena perlu musyawarah hakim terlebih dahulu.
Baca Juga: Menteri Trenggono Ungkap Potensi Kapal Listrik untuk Perikanan Tangkap Indonesia
Hingga kini, warga Watusalam masih menunggu hasil keputusan dan terus berjuang melawan kriminalisasi.
Upaya yang telah dilakukan salah satunya dengan mengirimkan surat kepada Ketua Komisi III (Bidang Hukum) DPR-RI, untuk turut menjamin dan memantau proses persidangan kasus kriminalisasi warga Pekalongan.***