Secara keseluruhan, Palestina telah diakui sebagai negara berdaulat oleh 143 dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Keputusan Majelis Umum PBB pada tahun 1947 untuk membagi Palestina yang kala itu dikuasai Inggris menjadi negara-negara Arab dan Yahudi, dengan Yerusalem ditempatkan di bawah rezim internasional khusus, menjadi landasan penting dalam sejarah konflik ini.
Pembagian ini direncanakan akan berlaku pada Mei 1948, ketika mandat pemerintah Inggris berakhir.
Baca Juga: Slovakia vs San Marino, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 5 Juni 2024
Namun, hanya negara Israel yang berhasil didirikan pada saat itu.
Palestina terus mencari pengakuan diplomatik atas negara merdeka mereka yang mencakup wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur yang sebagian diduduki oleh Israel, serta Jalur Gaza.***