Tok! Hakim Putuskan Facebook Tiru Aplikasi Faround

- 7 Januari 2021, 10:08 WIB
Facebook
Facebook /Facebook.com

 

KEBUMEN TALK - Pengadilan di Milan, Italia, memerintahkan Facebook membayar denda jutaan euro karena menjiplak aplikasi pengembang lokal.

Berdasarkan dokumen pengadilan yang diulas Reuters, dikutip Kamis, Facebook harus membayar denda sebesar 3,83 juta euro atas kerugian yang timbul pada pengembang.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA, hakim memutuskan Facebook meniru fitur Nearby dari aplikasi Faround buatan pengembang Business Competence.

Baca Juga: Massa Pendukung Trump Ricuh saat Kongres Pengesahan Kemenangan Joe Biden di Pilpres AS 2020

Baca Juga: Gisel Berharap Kasus yang Menyeretnya Tidak Berdampak Negatif Terhadap Psikologis Gempi

Aplikasi Faround berfungsi untuk mengidentifikasi toko, kelab dan restoran yang ada di sekitar pengguna.

Juru bicara Facebook mengatakan sudah menerima salinan putusan pengadilan dan sedang memeriksanya.

Keputusan pengadilan ini menguatkan putusan yang keluar pada 2019 lalu, namun, jumlah kerusakan yang harus dibayar Facebook lebih besar dibandingkan semula, yang hanya 350.000 euro.***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah