Jaksa Mengungkapkan Rangkaian Kebohongan Karantina Rachel Vennya Cs yang Didakwa Langgar UU Karantina Kesehata

- 10 Desember 2021, 18:46 WIB
 Sidang perdana Rachel Vennya akan digelar Jumat ini.
Sidang perdana Rachel Vennya akan digelar Jumat ini. /Instagram@rachelvennya

 

 

KEBUMEN TALK - Sepulang dari Amerika Serikat, Selebgram Rachel Vennya menjalani sidang perdana kasus kabur dari karantina kesehatan. Sidang yang beragenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021.

Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa, didakwa melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dalam perkara ini, selebgram itu dibantu oleh seseorang bernama Ovelina Pratiwi.

"Bahwa Terdakwa Ovelina diminta tolong membantu kedatangan saudara terdakwa Rachel Vennya yang dalam hal ini dilakukan penuntutan secara terpisah, bersama dengan dua orang lainnya yakni terdakwa Salim Nauderer dan terdakwa Maulida kembali ke tanah air setelah dari Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat," ucap jaksa.

Baca Juga: Dorong Santri Melapor Jika Mengalami Kekerasan Seksual, Wamenag: Agar Kasus Serupa Tidak Terjadi Lagi

Sebelum tiba di Indonesia, menurut Jaksa, Rachel, sudah berkomunikasi dengan Ovelina Pratiwi. Terdakwa Rachel mengabarkan jadwal kepulangannya. Jaksa menyebut Ovelina ini berperan sebagai 'pengatur' kepulangan Rachel hingga tidak menjalani karantina.

"Ketika mau landing, Rachel Vennya kemudian memberikan chat WA 'mbak saya landing' kemudian informasi tersebut terdakwa Ovelina sampaikan kepada saksi Eko Periadi, lalu menghubungi saksi Jarkasih, lalu saksi menghubungi petugas yang ada di bandara, yaitu Satria untuk menjemput saksi Rachel, Salim dan Maulida," tuturnya.

Jaksa mengungkapkan, rangkaian kebohongan karantina ini dimulai saat Rachel tiba di Indonesia. Saat mendarat di bandara, Rachel dibantu 'kabur' oleh petugas bernama Fatah Satria.

Baca Juga: Alex Marquez: Ketidakhadiran Marc Marquez Sebabkan Kemunduran dalam Pengembangan Semua Motor

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah