2. Satu keluarga berhak mendapatkan bansos PKH apabila memiliki anggota kelurga yang terdaftar sebagai penerima bansos yaitu ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan pelajar.
3. Keluarga penerima bansos PKH dari Kemensos harus dapat dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk selanjutnya dibuatkan Kartu Peserta PKH.
Demikianlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos PKH hingga Rp3 juta dari Kemensos.***