Sinetron Suara Hati Istri Dikecam Karena Dinilai Melanggengkan Perkawinan Anak

2 Juni 2021, 15:03 WIB
Suara Hati Istri Dikecam KOMPAKS. /Instagram/@indosiar/

KEBUMEN TALK - Sinetron "Suara Hati Istri" mendapat kecaman oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) karena dinilai melanggengkan perkawinan anak dalam alur ceritanya.

KOMPAKS adalah jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari 101 platform media sosial, kolektif maupun organisasi dengan isu kemanusiaan dan keragaman, terutama kekerasan seksual.

Menurut KOMPAKS, sinetron "Suara Hati Istri" telah menayangkan adegan yang melanggengkan praktik perkawinan anak, bahkan kekerasan seksual terhadap anak baik dalam alur cerita maupun tokoh yang ada dalam sinetron tersebut.

Baca Juga: Viral! Rombongan Pesepeda Menerobos Lampu Merah di Makassar

"Dengan ini mengecam keras tindak memalukan dan tidak pantas atas penayangan sinetron 'Suara Hati Istri' yang mempertontonkan pemeran Zahra, yang diperankan oleh LCF seorang aktris berusia anak 15 tahun, sebagai karakter berusia 17 tahun yang menjadi istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun," ujar Riska Carolina sebagai perwakilan KOMPAKS, dikutip KebumenTalk.com dari Antara pada Rabu 2 Juni 2021.

Tidak hanya adegan dan tindakan tersebut, KOMPAKS juga mengecam promosi di kanal YouTube salah satu televisi swasta atas penggunaan judul yang tidak pantas.

Riska menyampaikan jika tayangan dan promosi dalam sinetron ini telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Baca Juga: Sinopsis The Penthouse 3, Akhir dari Balas Dendam Penghuni Hera Palace

Di mana hal tersebut ditujukan untuk kegiatan penyelenggaraan baik TV maupun radio di Indonesia.

Hal itu juga telah disinggung pada Pasal 14 Ayat 2 mengenai Perlindungan Anak yang berbunyi, "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produk siaran."

Menurut Riska, perkawinan anak memiliki dampak yang tidak baik untuk anak perempuan, baik dari sisi psikologis maupun biologis.

Baca Juga: Prediksi Spoiler Manga My Hero Academia Chapter 315: Deku Akan Segera Membuka Quirk Terakhir?

Ia juga menyampaikan kesedihan yang ia rasakan atas mirisnya sinetron yang menayangkan adegan pelanggengan perkawinan anak, bahkan mengambil keuntungan (monetisasi) atas sinetron tersebut.

"Melihat berbagai fakta dan realita yang dialami korban perkawinan anak, sungguh miris ketika sebuah sinetron yang ditayangkan melalui saluran televisi nasional telah mendukung, melanggengkan, dan bahkan mendapatkan keuntungan (monetisasi) dari isu perkawinan anak. Alih-alih melakukan hal-hal yang dapat berkontribusi pada penghapusan kekerasan berbasis gender yang satu ini," ujarnya.

Atas situasi tersebut, pihak KOMPAKS mengecam keras penayangan sinetron "Suara Hati Istri" dan menuntut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar menghentikan sementara tayangan tersebut.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler