Baca Juga: Keren Banget Video Musik RM BTS 'Wildflower With Youjeen' Peringkat No.1 di Youtobe
Sekarang, jaksa telah mendakwa mantan pegawai kementerian itu dengan denda 1 juta KRW. Denda ini tentu saja lebih besar dari harga topi Jungkook BTS.
Sepersepuluh dari harga yang diketahui oleh pejabat itu untuk menjual topi itu, menurut laporan yang dibuat pada 3 Mei.
Tidak diketahui apakah jumlah denda telah diselesaikan. Pejabat yang namanya dirahasiakan itu mengakui tindakan tersebut dengan menyerahkan diri ke polisi.
Baca Juga: Keren Banget! RM BTS Album 'Indigo,' Melampaui 600.000 Penjualan di Minggu Pertama
Setelah kejadiann ini, pihak yang bersangkutan juga menghapus postingan yang dibuat pada Oktober 2022 di pasar online.
***