Jual Topi Jungkook BTS Harga 111 Juta Rupiah, Pejabat Korea Ini Didenda 3 Kali Lipat!

- 4 Mei 2023, 07:02 WIB
Pegawai Kementerian Luar Negeri yang Jual Topi Jungkook BTS seharga Rp 111 Juta Diproses Hukum!
Pegawai Kementerian Luar Negeri yang Jual Topi Jungkook BTS seharga Rp 111 Juta Diproses Hukum! /HYBE ENTERTAINMENT

Baca Juga: Keren Banget Video Musik RM BTS 'Wildflower With Youjeen' Peringkat No.1 di Youtobe

Sekarang, jaksa telah mendakwa mantan pegawai kementerian itu dengan denda 1 juta KRW. Denda ini tentu saja lebih besar dari harga topi Jungkook BTS.

Sepersepuluh dari harga yang diketahui oleh pejabat itu untuk menjual topi itu, menurut laporan yang dibuat pada 3 Mei.

Tidak diketahui apakah jumlah denda telah diselesaikan. Pejabat yang namanya dirahasiakan itu mengakui tindakan tersebut dengan menyerahkan diri ke polisi.

Baca Juga: Keren Banget! RM BTS Album 'Indigo,' Melampaui 600.000 Penjualan di Minggu Pertama

Setelah kejadiann ini, pihak yang bersangkutan juga menghapus postingan yang dibuat pada Oktober 2022 di pasar online.

***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Pinkvilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x