KEBUMEN TALK - Berani menjual topi Jungkook anggota BTS, seorang pegawai pemerintah Korea Selatan ini didenda sekitar 111 juta rupiah lebih.
Penjual topi terkenal maknae BTS Jungkook dilaporkan telah didenda sekitar 784 USD atau 111 juta rupiah lebih.
Dia telah mengakui semua tuduhan perbuatan menjual topi Jungkook BTS yang dibuat terhadapnya dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Prediksi Skor Colo Colo vs Boca Juniors, Prediksi Pertandingan, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya
BTS dan anggotanya berkali-kali menjadi sasaran permintaan dan kejadian aneh karena sifat keras kepala dari profesi mereka.
Namun, para penggemar septet dibiarkan terbelalak ketika dilaporkan bahwa seorang mantan pejabat pemerintah mencoba menjual topi.
Topi itu sebelumnya dimiliki dan digunakan oleh anggota termuda grup tersebut, Jungkook, dengan harga selangit dengan menggunakan nama sang bintang.
Baca Juga: Prediksi Barcelona vs Palmeiras, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 3 Mei 2023
Saat kasus ini pertama kali dilaporkan, diketahui bahwa anggota BTS mengunjungi gedung kementerian pada tahun 2021.