Jual Topi Jungkook BTS Harga 111 Juta Rupiah, Pejabat Korea Ini Didenda 3 Kali Lipat!

- 4 Mei 2023, 07:02 WIB
Pegawai Kementerian Luar Negeri yang Jual Topi Jungkook BTS seharga Rp 111 Juta Diproses Hukum!
Pegawai Kementerian Luar Negeri yang Jual Topi Jungkook BTS seharga Rp 111 Juta Diproses Hukum! /HYBE ENTERTAINMENT

Pada saat itu BTS melakukan pembaruan paspor, namun Jungkook secara tidak sengaja meninggalkan topi tersebut di kantor kementerian.

Sementara itu dikonfirmasi oleh HYBE bahwa barang itu hilang oleh anggota BTS hingga belum ada pengumuman penemuan barang hilang.

Baca Juga: Cantik Banget Kim Minah, Adik Kim Jungwoo NCT Ini Dipuji-Puji Hingga Dianggap Cosplay Kakaknya!

Kementerian dan polisi juga berbagi bahwa mereka belum menerima pemberitahuan tentang barang itu ditemukan oleh seseorang di Kementerian Luar Negeri Korea Selatan.

Penjual anonim yang memasang penjualan topi di pasar loak online seharga 10 juta KRW kemudian dilaporkan mengaku mencoba menjualnya.

Mantan pejabat pemerintah didenda karena mencoba menjual barang milik anggota BTS yang hilang.

Baca Juga: Pendaftaran Militer 'SUGA' BTS : Kemungkinan Menjadi Pekerja Layanan Publik Karena Operasi

Topi ember Jungkook diperoleh pejabat yang sejak itu terungkap tidak lagi berafiliasi dengan kementerian luar negeri Korea Selatan.

Orang tersebut menjual topi tersebut dengan foto ID kementerian dan catatan yang bertuliskan bahwa barang tersebut dipakai secara pribadi oleh Jungkook.

Polisi mendakwa pejabat tersebut dengan tuduhan mencoba menjual barang yang hilang dan dilaporkan sebelumnya mempertimbangkan tuduhan penggelapan pekerjaan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Pinkvilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x