Jual Topi Jungkook BTS Harga 111 Juta Rupiah, Pejabat Korea Ini Didenda 3 Kali Lipat!

- 4 Mei 2023, 07:02 WIB
Pegawai Kementerian Luar Negeri yang Jual Topi Jungkook BTS seharga Rp 111 Juta Diproses Hukum!
Pegawai Kementerian Luar Negeri yang Jual Topi Jungkook BTS seharga Rp 111 Juta Diproses Hukum! /HYBE ENTERTAINMENT

KEBUMEN TALK - Berani menjual topi Jungkook anggota BTS, seorang pegawai pemerintah Korea Selatan ini didenda sekitar 111 juta rupiah lebih.

Penjual topi terkenal maknae BTS Jungkook dilaporkan telah didenda sekitar 784 USD atau 111 juta rupiah lebih.

Dia telah mengakui semua tuduhan perbuatan menjual topi Jungkook BTS yang dibuat terhadapnya dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Prediksi Skor Colo Colo vs Boca Juniors, Prediksi Pertandingan, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya

BTS dan anggotanya berkali-kali menjadi sasaran permintaan dan kejadian aneh karena sifat keras kepala dari profesi mereka.

Namun, para penggemar septet dibiarkan terbelalak ketika dilaporkan bahwa seorang mantan pejabat pemerintah mencoba menjual topi.

Topi itu sebelumnya dimiliki dan digunakan oleh anggota termuda grup tersebut, Jungkook, dengan harga selangit dengan menggunakan nama sang bintang.

Baca Juga: Prediksi Barcelona vs Palmeiras, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 3 Mei 2023

Saat kasus ini pertama kali dilaporkan, diketahui bahwa anggota BTS mengunjungi gedung kementerian pada tahun 2021.

Pada saat itu BTS melakukan pembaruan paspor, namun Jungkook secara tidak sengaja meninggalkan topi tersebut di kantor kementerian.

Sementara itu dikonfirmasi oleh HYBE bahwa barang itu hilang oleh anggota BTS hingga belum ada pengumuman penemuan barang hilang.

Baca Juga: Cantik Banget Kim Minah, Adik Kim Jungwoo NCT Ini Dipuji-Puji Hingga Dianggap Cosplay Kakaknya!

Kementerian dan polisi juga berbagi bahwa mereka belum menerima pemberitahuan tentang barang itu ditemukan oleh seseorang di Kementerian Luar Negeri Korea Selatan.

Penjual anonim yang memasang penjualan topi di pasar loak online seharga 10 juta KRW kemudian dilaporkan mengaku mencoba menjualnya.

Mantan pejabat pemerintah didenda karena mencoba menjual barang milik anggota BTS yang hilang.

Baca Juga: Pendaftaran Militer 'SUGA' BTS : Kemungkinan Menjadi Pekerja Layanan Publik Karena Operasi

Topi ember Jungkook diperoleh pejabat yang sejak itu terungkap tidak lagi berafiliasi dengan kementerian luar negeri Korea Selatan.

Orang tersebut menjual topi tersebut dengan foto ID kementerian dan catatan yang bertuliskan bahwa barang tersebut dipakai secara pribadi oleh Jungkook.

Polisi mendakwa pejabat tersebut dengan tuduhan mencoba menjual barang yang hilang dan dilaporkan sebelumnya mempertimbangkan tuduhan penggelapan pekerjaan.

Baca Juga: Keren Banget Video Musik RM BTS 'Wildflower With Youjeen' Peringkat No.1 di Youtobe

Sekarang, jaksa telah mendakwa mantan pegawai kementerian itu dengan denda 1 juta KRW. Denda ini tentu saja lebih besar dari harga topi Jungkook BTS.

Sepersepuluh dari harga yang diketahui oleh pejabat itu untuk menjual topi itu, menurut laporan yang dibuat pada 3 Mei.

Tidak diketahui apakah jumlah denda telah diselesaikan. Pejabat yang namanya dirahasiakan itu mengakui tindakan tersebut dengan menyerahkan diri ke polisi.

Baca Juga: Keren Banget! RM BTS Album 'Indigo,' Melampaui 600.000 Penjualan di Minggu Pertama

Setelah kejadiann ini, pihak yang bersangkutan juga menghapus postingan yang dibuat pada Oktober 2022 di pasar online.

***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Pinkvilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x