Harga Emas Turun Lagi! Ini Daftar Harga Emas Antam Pecahan dari 0,5 Kg sampai 1 Kg

22 Juni 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi emas. /Pixabay/hamiltonleen/

KEBUMEN TALK - Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan.

Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia pada Sabtu pagi, harga emas batangan turun sebesar Rp14.000 per gram, sehingga kini berada di harga Rp1.357.000 per gram.

Penurunan ini terjadi setelah harga emas pada hari sebelumnya, Jumat (21/6/2024), berada di posisi Rp1.371.000 per gram.

Tidak hanya harga jual emas yang mengalami perubahan, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga tercatat mengalami penyesuaian.

Pada Sabtu, harga buyback emas batangan adalah Rp1.235.000 per gram.

Baca Juga: 6 Ide Cuan Tanpa Modal di 2024: Siap-siap Jadi Kaya di Usia 20an

Kebijakan Pajak Transaksi Emas

Perlu diketahui, setiap transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Daftar Harga Pecahan Emas Batangan Antam

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu:

- Emas 0,5 gram: Rp728.500
- Emas 1 gram: Rp1.357.000
- Emas 2 gram: Rp2.654.000
- Emas 3 gram: Rp3.956.000
- Emas 5 gram: Rp6.560.000
- Emas 10 gram: Rp13.065.000
- Emas 25 gram: Rp32.537.000
- Emas 50 gram: Rp64.995.000
- Emas 100 gram: Rp129.912.000
- Emas 250 gram: Rp324.515.000
- Emas 500 gram: Rp648.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.297.600.000

Baca Juga: Banyak Masyarakat yang Terjerat, OJK: Waspada Terhadap Pinjaman Online dan Judi Online

Ketentuan Pajak untuk Pembelian Emas

Tidak hanya penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan adanya penurunan harga ini, baik penjual maupun pembeli emas diharapkan dapat memahami ketentuan pajak yang berlaku agar transaksi yang dilakukan tetap sesuai dengan peraturan yang ada.

***

Editor: Muhammad Mugi

Tags

Terkini

Terpopuler