Komnas HAM akan Memastikan Pemenuhan HAM terhadap 75 Pegawai KPK

- 25 Mei 2021, 11:54 WIB
Sandriyanti Moniaga.
Sandriyanti Moniaga. /Antara/

KEBUMEN TALK - Pasca penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak pihak yang terus mengkritik hal tersebut.

Pasalnya, mayoritas pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sudah mengabdi cukup lama untuk Negeri ini.

Bahkan tidak sedikit di antara mereka yang tengah mengusut kasus korupsi kelas kakap di Tanah Air.

Baca Juga: Wow! Aktor Lee Seung Gi Dikabarkan Menjalin Hubungan Dengan Aktris Lee Da In

Penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut dianggap sebagai bentuk upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

Atas permasalahan yang tengah terjadi di lembaga pemberantas korupsi, banyak pihak yang akhirnya turun tangan menanggapi hal tersebut.

Salah satunya ialah Komini Nasioal Hak Asasi Manusia (HAM) yang akan memastikan pemenuhan HAM terhadap 75 pegawai KPK terpenuhi dan tidak mengalami pelanggaran HAM.

Baca Juga: Perhatikanlah Permintaan Pasangan Agar Hubungan Terjaga, Ramalan Zodiak Aries Taurus Hari Selasa 25 Mei 2021

Untuk menyelediki permasalahan atau dugaan pelanggaran HAM di lembaga antirasuah tersebut, Komnas HAM telah menerbitkan standar norma pelanggaran HAM.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah