Harus Tahu! Pemecatan Jhoni Allen Marbun Bakal Diundur Hingga 24 Maret 2021

- 17 Maret 2021, 16:25 WIB
Jhoni Allen Marbun
Jhoni Allen Marbun /facebook.com/aleale.marbun

 

KEBUMEN TALK - Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Buyung Dwikora, menunda sidang gugatan pemecatan politisi Jhoni Allen Marbun dari Partai Demokrat, selama satu minggu sampai 24 Maret.

Buyung mengatakan sidang ditunda karena pengurus pusat Partai Demokrat sebagai tergugat tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Kusuma Atmadja 3, PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu 17 Maret 2021.

“Sidang kita tunda satu minggu sampai Rabu, 24 Maret 2021. Pihak penggugat untuk hadir lagi, sementara tergugat diperintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanggil tergugat agar datang pada 24 Maret jam 10.00 pagi,” kata Buyung Dwikora yang kemudian mengetuk palu sebagai tanda sidang ditutup sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Baca Juga: Kongres XX PMII, Presiden Jokowi: PMII harus Menjadi Organisasi yang Inovatif dan Adaptif

Buyung menerangkan kepada tim kuasa hukum yang mewakili Jhoni Allen sidang perdata terkait partai politik dibatasi maksimal hanya sampai 60 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.

Namun, salah satu anggota tim kuasa hukum Jhoni, Slamet Hasan, mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh kliennya terkait dengan perbuatan melawan hukum.

Tidak hanya Slamet, Jhoni juga diwakili oleh dua anggota tim kuasa hukum lainnya, yaitu Guntur F Prisanto dan Andi Saputro.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Covid-19 di Kabupaten Kebumen per 17 Maret 2021, Kasus Sembuh Naik Jadi 6.347

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x