Soal Seragam Sekolah, PBNU: SKB Tiga Menteri Sudah Tepat

- 8 Februari 2021, 12:27 WIB
Ilustrasi Seragam Sekolah, Nadiem Makariem tegur dengan menjelaskan aturan seragam sekolah kepada semua pihak
Ilustrasi Seragam Sekolah, Nadiem Makariem tegur dengan menjelaskan aturan seragam sekolah kepada semua pihak /streetwindy/pexels-

"SKB itu sudah menjamin keberagaman sekaligus keberagamaan. Itu sudah terjamin. Sekolah tidak boleh mewajibkan siswanya untuk memakai seragam dengan identitas agama tertentu. Tidak boleh," kata Arifin.

Arifin menjelaskan, melalui SKB tersebut kasus pemaksaan siswa mengenakan atribut keagamaan tertentu semestinya tidak terulang. Ia mencontohkan kasus terakhir yang menjadi polemik adalah saat siswa non-Muslim di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang diminta mengenakan hijab. Demikian dengan daerah lain dimana umat Muslim minoritas.

SKB 3 menteri, mengatur tentang keragaman dan keberagamaan. Tidak hanya bagi siswa Muslim, tetapi juga siswa non-Muslim. Sekolah harus menghargai perbedaan dan kebebasan beragama.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RTV Hari Ini 8 Februari 2021: Akan Tayang Unik Enak

“Saya malah berharap, SKB tiga menteri tentang seragam sekolah ini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri saja, tapi juga sekolah swasta," tegas Arifin.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah KH Abdul Mu'ti juga dengan tegas menyatakan SKB tiga menteri mengenai seragam sekolah bukanlah masalah besar.

Menurut Mu’ti di negara-negara maju, seragam tidak menjadi persoalan karena tidak terkait mutu pendidikan.

"Kalau saya cermati subtansi dan tujuannya, SKB itu tidak ada masalah. Substansinya terkait dengan jaminan kebebasan menjalankan ajaran agama sebagaimana diatur dalam pasal 29 UUD 1945,” jelas Mu’ti.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah