KEBUMEN TALK - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh siswa agar bisa mendapatkan PIP. Berikut syarat mendapatkan PIP:
Baca Juga: Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Bermasalah? Adukan Melalui bantuan.kemnaker.go.id
1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Untuk mengecek daftar nama penerima PIP Kemendikbud sebagai berikut:
1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id
2. Klik 'Cek Penerima PIP'
3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
4. Klik 'Cek Data'
5. Kemudian muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur
Baca Juga: GAMPANG BANGET! Cara Cek Online BLT UMKM Rp2,4 Juta di link eform.bri.co.id/bpum
Bantuan PIP Kemendikbud 2020 ini diberikan pada siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin yaitu yang memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, disabilitas dan juga korban bencana alam. ***