Sebagai Pemersatu Bangsa, Tjahyo: ASN Hatus Netral

- 18 November 2020, 15:34 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan  Komisi II DPR di gedung parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (20/6/2019). Raker tersebut membahas RAPBN 2020 dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2020
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (20/6/2019). Raker tersebut membahas RAPBN 2020 dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2020 /NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO

KEBUMEN TALK - Aparatur sipil negara (ASN) harus netral karena peran ASN menurut Undang-Undang adalah sebagai perekat dan pemersatu bangsa, hal demikian diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

"Konstruksi netralitas aparatur sipil negara yang dibangun dalam peraturan perundang-undangan adalah ASN sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa. Aturan atau dasar hukum netralitas sudah jelas. Hal itu antara lain termaktub dalam Undang- Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN," kata Tjahjo sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA.

bVerdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, adapun pasal 2 huruf f UU ASN menyebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.

Baca Juga: Berikut Rekapitulasi Pasien Sembuh Covid-19

Terdapat asas-asas netralitas yaitu netral, tidak berpihak, bebas konflik kepentingan, bebas intervensi politik, adil, dan melayani, dalam UU ASN Pasal 31 ayat 1.

"Asas-asas tersebut menjadi bagian dari pedoman Komisi ASN dalam melakukan kegiatan pengawasan, atau dengan kata lain menjaga netralitas ASN berada pada kewenangan KASN," kata Tjahjo.

Populasinya mencapai 4,1 juta orang dan sekitar 70 persen merupakan ASN pada pemerintah daerah, ditinjau dari jumlah ASN yang harus diawasi oleh KASN.

Baca Juga: Akibat Banjir di Cilacap, Satu Orang Hilang

KASN untuk tahun 2020, melakukan pengawasan terhadap 270 pemerintah daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak tersebar di 224 kabupaten, 37 kota, dan 9 provinsi, bersama-sama dengan Badan Pengawas Pemilu.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah