KEBUMEN TALK - Setelah kepulangan Habib Rizieq Syihab, sebagian pendukung yang tergabung dalam komunitas 212 mulai gencar melakukan perkumpulan.
Rencananya, pada tanggal 2 Desember 2020 mendatang, Anggota 212 akan melaksanakan reuni.
Hal ini memicu beberapa respon pemerintah untuk melarang kegiatan tersebut, pasalnya masih marak virus Covid-19.
Baca Juga: RUU Minhol, Syafi'i: Melindungi Generasi Masa Depan Indonesia
Bahkan, berdasarkan data terbaru kasus positif Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Salah satu faktor bertambahnya kasus postif Covid-19 itu ialah karena banyaknya pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Sementara diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono memastikan bahwa Polri tidak akan memberikan izin keramaian acara Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2020.
"Kami tidak mengizinkan. Kami tidak mengeluarkan izin keramaian," kata Brigjen Pol. Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Erick Thohir Genjot Ketahanan Pangan dengan Ganti Direksi PT RNI
Menurut dia, Polri akan tetap mengawal dilaksanakannya protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada masa pandemi ini.