KEBUMEN TALK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan karena situasi pandemi COVID-19, pemerintah memutuskan untuk membagi upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan menjadi dua sesi.
Sesi pertama digelar pada Agustus 2020 lalu, dan yang kedua pada 11 November ini. Hal tersebut, ungkap Mahfud, untuk mengurangi potensi terjadinya kerumunan yang dapat meningkatkan risiko penularan COVID-19.
“Justru karena musim COVID-19 kita pecah dua (kali) tetapi tidak lebih dari tahun 2020. Menurut Sesmil (Sekretaris Militer) Pak Mayjen Suharyanto harus rampung tahun ini sebagai hak karena tahun berikutnya sudah ada lagi. Di bulan Agustus itu disepakati untuk dibaca dua kali agar tidak berkerumun,” ujarnya dikutip KebumenTalk.com dari Kominfo.go.id.
Baca Juga: Jokowi Beri Anugerah Kepada Puluhan Tokoh, Ini Dia Namanya!
Pelaksanaan upacara sendiri, ditambahkan Mahfud, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kita sudah melihat sendiri, ada protokol kesehatan yang ketat baik sebelum masuk ke sini, maupun ketika akan masuk, maupun ketika di dalam itu. Itu sudah ada protokol kesehatannya di situ,” tegasnya.
Dari sejumlah penerima tanda kehormatan dan tanda jasa, ujar Mahfud, ada yang tidak hadir, termasuk Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, Panglima TNI periode 2015-2017.
Baca Juga: Kekerasan Pada Anak Masih Jadi Momok, di Jember Ada 133 Kasus
Baca Juga: Live Streaming Belanda vs Spanyol di Mola TV, Kick-off 02.45 WIB