Tidak Masuk DPT, Ini Caranya Supaya Bisa Nyoblos!

- 11 November 2020, 18:42 WIB
PENYANDANG disabilitas memasukkan surat suara dalam Pemilu 2019 susulan di TPS 31 Jayapura Selatan, Jayapura, Papua, Kamis 18 April 2019.*/ANTARA
PENYANDANG disabilitas memasukkan surat suara dalam Pemilu 2019 susulan di TPS 31 Jayapura Selatan, Jayapura, Papua, Kamis 18 April 2019.*/ANTARA /


KEBUMEN TALK - Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada 16 Oktober lalu.

Meski DPT sudah ditetapkan, KPU Kota Padang memastikan untuk masyarakat yang tidak masuk dalam DPT masih dapat menyalurkan hak pilihnya.

"Tidak masuk DPT, bukan berarti kehilangan hak pilih," kata Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari RRI, Rabu 11 November 2020.

Baca Juga: Perjanjian HRS Dengan Intelijen, Ini Respon Senayan!

Pihaknya menjelaskan, bahwa masyarakat yang telah masuk dalam kategori pemilih tetapi tidak termasuk dalam DPT, dapat datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada sesuai dengan alamat KTP yang miliki. Kemudian datang satu jam sebelum pemungutan suara ditutup panitia TPS.

"Silahkan datang ke TPS dengan membawa KTP dan salurkan hak pilih anda," kata ia.

Ia menambahkan, DPT Kota Padang sebanyak 613.513 pemilih terdiri dari 300.287 pemilih laki-laki dan pemilih perempuan sebanyak 313.226 orang. Pemilih terbanyak berada di Kecamatan Koto Tangah yakni 126.114 orang, sedangkan paling sedikit yakni kecamatan Bungus Teluk Kabung hanya 15.595 pemilih. Selain itu, KPU Kota Padang juga menetapkan ada 1.943 TPS yang tersebar di 104 kelurahan.***

Baca Juga: Dapat Penghargaan Bintang Mahaputra, Khofifah: Kedepan Saya Akan Lebih Baik

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah