DKI Jakarta Perpanjang PSBB Selama 14 Hari

- 8 November 2020, 21:11 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /Instagram/@dinkesdki

KEBUMEN TALK - Diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari.

Gubernur Provinsi DKI Anies Baswedan, menjelaskan perpanjangan tersebut berdasarkan epidemiologis selama masa PSBB.

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman," ujarnya.

Baca Juga: Adakan Rapid Tes Gratis, Kapolda Aceh: Masyarakat Tidak Perlu Takut

Selain itu, Anies juga mengingatkan kepada warga Jakarta meskipun penularan Covid-19 menurun, namun tetap disiplin protokol kesehatan.

"Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," ujar Anies.

Dikutip KebumenTalk.com dari situs Antara, Pemprov DKI Jakarta mencatat penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5 persen selama 14 hari terakhir, yaitu 12.481 kasus pada 24 Oktober menjadi 8.026 kasus.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Meninggal, Sebelumnya Keluhkan Hipertensi-Gula Darah Tinggi

"Dari data tersebut, terlihat bahwa peningkatan akumulasi kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta setiap dua pekan menunjukkan tren penurunan yaitu 18,03 persen pada 26 September-10 Oktober, sebesar 14,57 persen (10-24 Oktober), dan 9,87 persen (24 Oktober-7 November). Artinya, penularan masih ada di Jakarta namun melambat setiap dua pekan terakhir selama PSBB Transisi ini," jelas Anies.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah