Kemnaker Akan Tarik Ribuan Pekerja Anak

- 8 November 2020, 17:11 WIB
Waduh, 5 Rekening Bank Ini Tidak Akan Ditransfer BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Ini Kata Kemnaker
Waduh, 5 Rekening Bank Ini Tidak Akan Ditransfer BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Ini Kata Kemnaker /desy/Semarangku

KEBUMEN TALK - Komitmen untuk terus berupaya menghapus pekerja anak dipastikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Oleh karena itu, mereka menargetkan akan melakukan penarikan 9 ribu pekerja anak pada 2020.

Pemerintah juga memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, selain itu juga ditandai dengan pengesahan (ratifikasi) Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999.

"Ini merupakan gerakan bersama yang harus dilaksanakan secara terkoordinasi melibatkan semua pihak, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serikat pekerja/buruh, pengusaha, untuk bersama-sama melakukan upaya penanggulangan pekerja anak," kata Menaker, Ida Fauziyah sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari RRI, pada Minggu 8 November 2020.

Baca Juga: Partai Masyumi, Habib: Politik Kan Dinamis

Hal senada, disampaikan Ida dalam Webinar Nasional bertajuk "Pandemi Covid-19: Tantangan dan Strategi Penanggulangan Pekerja Anak secara Kolektif dan Berkelanjutan" belum lama ini.

Di situ dia mengakui bahwa masih ada anak di Indonesia yang belum memperoleh hak mereka secara penuh.

"Terutama bagi anak yang terlahir dari keluarga prasejahtera," tukasnya.***

Baca Juga: Pengamat Ekonomi: UU Ciptaker Potensi Tingkatkan Ekonomi dan Untungkan Pekerja

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x