KEBUMEN TALK - Meskipun Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) sudah diketuk dan disahkan, namun keberadaannya masih menjadi berbincangan hingga saat ini.
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai keberadaan UU Ciptaker menguntungkan pihak pengusaha maupun pekerja.
Sebagaimana disampaikan Ketua Departemen Luar Negeri Bidang ESDM, Industri, dan Perdagangan Hipmi, Aelyn Halim dikutip KebumenTalk.com dari laman Antara.
Baca Juga: Perkuat Mentalitas Generasi Muda, PMII Kebumen Gandeng Badan Kesbangpol Kebumen
"Menurut saya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan menguntungkan kedua belah pihak, baik kalangan pengusaha maupun kalangan pekerja," ujar Aelyn Halim pada Minggu, 8 November 2020.
Menurutnya, langkah pemerintah mengesahkan UU Ciptaker adalah untuk meningkatkan investasi.
Sehingga nantinya akan membuka peluang usaha dan membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
Baca Juga: Pilpres 2020, Trump Gagal Mempertahankan Kepemimpinannya
"Saya melihat di sini ada niat bagus dari Presiden Jokowi dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Jadi saya menilai pemerintah sudah tepat untuk meningkatkan investasi," kata Aelyn.