Menuai Banyak Polemik, Fraksi PDIP: UU Cipta Kerja Bisa Diperbaiki

- 4 November 2020, 15:54 WIB
Ilustrasi UU Ciptaker
Ilustrasi UU Ciptaker /Picpedia.org/

KEBUMEN TALK - Pengesahan Undang-Undang Ciptakerja (Omnibus Law) yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 terus menuai polemik.

salah ketik atau typo pada beberapa pasal, saat ini mewarnai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Meski demikian, Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menjelaskan bahwa DPR dapat melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Lembaga Pendidikan Non Formal Digugat PKPU

“DPR bisa melakukan legislative review sesuai ketentuan yang diatur perundang-undangan, misal melalui revisi terbatas. Harus dicari solusi yang elegan,” kata Hendrawan sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari RRI, pada Rabu 4 November 2020.

Meski undang-undang sudah ditandatangani Presiden, Waketum Gerindra Habiburokhman, mengungkapkan bahwa kesalahan teknis pengetikan atau typo masih bisa diperbaiki.

"Kalau salah ketik, tinggal diperbaiki dan cek di Baleg yang sudah disepakati seperti apa," ujarnya.

Baca Juga: Sudah Tahu Education Management Information Sistem (EMIS) Baru, Setelah 20 Tahun Silam?

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR Bidang hukum tersebut mengungkapkan bahwasannya kalau typo bisa dirubah karena bukan produk kesepakatan DPR-pemerintah.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah