Hari Ini Buruh akan Kembali Kepung Istana Merdeka dan MK

- 2 November 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi unjuk rasa penolaka Omnibus Law.
Ilustrasi unjuk rasa penolaka Omnibus Law. /Kebumen Talk/Muhammad Mugi

KEBUMEN TALK - Setelah sempat surut beberapa waktu, kini para buruh kembali akan melakukan aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum 2021.

Kelompok buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi serikat buruh itu rencananya akan kembali menggelar aksi di Istana Merdeka dan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada pukul 10.30 WIB dini hari.

Dilansir dari RRI, titik kumpul mereka rencanannya di Patung Kuda Arjuna Wiwaha pada pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Tanggap Bencana Alam, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Kemanusiaan

Sebagaimana diberitakan Jurnalgarut.pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel 'Besok! Buruh Bakal Unjuk Rasa Kepung Istana Merdeka dan MK', unjuk rasa dilakukan untuk menyuarakan pembatalan Ombibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 tetap naik.

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Minggu, 1 Oktober 2020.

Selain itu, Said menerangkan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan uji formil dan materi UU Cipta Kerja ke MK.

Baca Juga: Inilah 7 Provinsi Penyumbang Covid-19 Terbesar Indonesia, Jateng Terbesar setelah DKI

"Apabila nomor UU Cipta Kerja belum ada saat penyerahan berkas permohonan, maka yang akan dilakukan hanya bersifat konsultasi ke MK," kata Said.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: RRI Jurnal Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah