Ingin Mendapatkan Bantuan Kemensos Perpanjangan Sampai 2021, Berikut ini Syaratnya

- 1 November 2020, 13:55 WIB
Kemensos saat berpidato di depan umum
Kemensos saat berpidato di depan umum /kemensos.go.id

KEBUMEN TALK - Pemerintah Pusat sudah memastikan akan menambah perpanjangan waktu bagi proses distribusi bantuan sosial hingga 2021.

Menteri BUMN, Erick Tohir mengatakan bahwa BPUM dan beberapa bantuan sosial lain juga akan diperpanjang seperti PKH, BST dan Kartu Sembako.

Angkanya alokasi bantuan sosial tersebut cukup fantastis hingga mencapai Rp43.6 triliun untuk Kartu Sembako, dengan target 20 juta penerima. Nilai yang akan diterima oleh setiap KPM adalah sebesar Rp200 ribu (Maret-Desember).

Baca Juga: Selama 4 Hari, Inggris Akan Lockdown

Berikut ini Cara Mendapatkan Kartu Sembako sebagai berikut :


- Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial

- Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan

- Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten

- Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Rembang Bicara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah